Koreksi Pasal I
PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM NOMOR 3 TAHUN 2018 TENTANG PENGAWASAN PENDAFTARAN, VERIFIKASI, DAN PENETAPAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILIHAN UMUMANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 176) diubah sebagai berikut:
1. Di antara angka 7 dan angka 8 Pasal 1 disisipkan 1 (satu) angka, yakni angka 7A, di antara angka 12 dan angka 13 Pasal 1 disisipkan 2 (dua) angka, yakni angka 12A dan angka 12B, di antara angka 13 dan angka 14 Pasal 1 disisipkan 2 (dua) angka yakni angka 13A dan angka 13B, dan ketentuan angka 14 Pasal 1 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
