Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM NOMOR 3 TAHUN 2018 TENTANG PENGAWASAN PENDAFTARAN, VERIFIKASI, DAN PENETAPAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILIHAN UMUMANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bawaslu melakukan pengawasan pelaksanaan pendaftaran Partai Politik calon Peserta Pemilu yang meliputi: a. ketepatan waktu pendaftaran dan penyerahan syarat pendaftaran Partai Politik calon Peserta Pemilu dilakukan selama 14 (empat belas) hari dengan jadwal: 1. hari pertama sampai dengan hari ketiga belas dilaksanakan mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 Waktu INDONESIA Barat; dan 2. hari terakhir pendaftaran dilaksanakan mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 23.59 Waktu INDONESIA Barat; b. keterpenuhan persyaratan Partai Politik Peserta Pemilu yang meliputi: 1. memiliki status badan hukum sesuai dengan ketentuan dalam UNDANG-UNDANG mengenai Partai Politik; 2. memiliki kepengurusan di seluruh daerah provinsi; 3. memiliki kepengurusan paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) jumlah daerah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan; 4. memiliki kepengurusan paling sedikit 50% (lima puluh persen) jumlah kecamatan di daerah kabupaten/kota yang bersangkutan; 5. menyertakan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan Partai Politik tingkat pusat, dan memperhatikan 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan Partai Politik tingkat provinsi dan kabupaten/kota; 6. memiliki anggota paling sedikit 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah penduduk pada kepengurusan Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam angka 3 yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota dan kartu tanda penduduk elektronik atau kartu keluarga; 7. memiliki kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai berakhirnya tahapan Pemilu; 8. mengajukan nama, lambang, dan tanda gambar Partai Politik kepada KPU; dan 9. menyerahkan nomor rekening atas nama Partai Politik tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota kepada KPU; c. kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran yang terkait dengan: 1. salinan Berita Negara Republik INDONESIA yang menyatakan bahwa Partai Politik terdaftar sebagai badan hukum dan telah dilegalisasi oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia; 2. surat pernyataan pimpinan Partai Politik tingkat pusat yang menyatakan memiliki kepengurusan, alamat dan kantor tetap kepengurusan Partai Politik tingkat pusat, povinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan; 3. surat keputusan pengurus Partai Politik mengenai kepengurusan Partai Politik tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan; 4. surat keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia mengenai kepengurusan Partai Politik tingkat pusat; 5. surat pernyataan pimpinan Partai Politik tingkat pusat yang menyatakan memiliki anggota paling sedikit 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah penduduk pada setiap kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota; 6. surat pernyataan pimpinan Partai Politik tingkat pusat yang menyatakan penyertaan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari kepengurusan Partai Politik tingkat pusat; 7. surat keterangan domisili kantor tetap untuk kepengurusan Partai Politik di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota ditandatangani pimpinan Partai Politik pada tingkat pusat, dibubuhi cap Partai Politik dan meterai yang cukup dengan dilampiri rekapitulasi daftar kantor tetap pengurus Partai Politik pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota; 8. surat keterangan mengenai pendaftaran nama, lambang, dan/atau tanda gambar Partai Politik dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; 9. salinan bukti kepemilikan nomor rekening atas nama Partai Politik tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota; 10. salinan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Partai Politik; dan 11. nama dan tanda gambar Partai Politik ukuran 10x10 (sepuluh kali sepuluh) centimeter berwarna sebanyak 2 (dua) lembar; dan d. pengawasan nama, lambang, dan tanda gambar sebagaimana dimaksud dalam huruf b angka 8 tidak sama dengan: 1. bendera atau lambang negara Republik INDONESIA; 2. lambang lembaga negara atau lambang pemerintah; 3. nama, bendera, lambang negara lain atau lembaga/badan internasional; 4. nama, bendera, lambang organisasi gerakan separatis atau organisasi terlarang; 5. nama atau gambar seseorang; atau 6. sesuatu yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, dan/atau tanda gambar Partai Politik lain. 6. Pasal 11 dihapus. 7. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda