Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pembentukan Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional adalah pembuatan Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pengharmonisasian, penetapan, dan pengundangan.
2. Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional yang selanjutnya disebut Peraturan BATAN adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional untuk menjalankan perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pemanfaatan ketenaganukliran.
3. Program Penyusunan Peraturan BATAN adalah instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan BATAN yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
4. Naskah Konsepsi atau Urgensi adalah naskah hasil penelaahan atau pengkajian yang mendasari Pembentukan Peraturan BATAN.
5. Unit Kerja Pengusul yang selanjutnya disingkat UKP adalah unit Eselon II yang mengajukan usulan penyusunan Rancangan Peraturan BATAN.
6. Pemangku kepentingan adalah pihak yang berasal dari luar BATAN yang berkaitan langsung terhadap Peraturan BATAN.
7. Badan adalah Badan Tenaga Nuklir Nasional.