Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2019 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) UKP menyusun Rancangan Peraturan BATAN sesuai dengan Program Penyusunan Peraturan BATAN.
(2) Penyusunan Peraturan BATAN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
