Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2019 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam penyusunan Rancangan Peraturan BATAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, UKP dapat membentuk tim penyusunan Rancangan Peraturan BATAN. (2) Tim penyusunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur UKP, unit kerja terkait, unit kerja yang yang membidangi pembentukan Peraturan Perundang- undangan, dan Perancang Peraturan Perundang- undangan. (3) Dalam melakukan penyusunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UKP dapat mengikutsertakan Kementerian/Lembaga terkait, ahli hukum, praktisi, dan/atau akademisi yang menguasai substansi yang diatur dalam Rancangan Peraturan BATAN. (4) Anggota tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib menyampaikan laporan kepada dan/atau meminta arahan dari pimpinan unit kerja masing-masing mengenai perkembangan penyusunan Rancangan Peraturan BATAN dan/atau permasalahan yang dihadapi untuk mendapatkan arahan atau keputusan.
Koreksi Anda