Pasal 1
Harga Satuan Standar Badan Tenaga Nuklir Nasional Tahun Anggaran 2020 merupakan satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Tahun Anggaran 2020.