Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang HARGA SATUAN STANDAR BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL TAHUN ANGGARAN 2020
Teks Saat Ini
(1) Harga Satuan Standar Badan Tenaga Nuklir Nasional berfungsi sebagai:
a. standar biaya dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Tahun Anggaran 2020; dan
b. estimasi dalam pelaksanaan kegiatan Tahun Anggaran 2020.
(2) Harga Satuan Standar Badan Tenaga Nuklir Nasional sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai.
Koreksi Anda
