Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang HARGA SATUAN STANDAR BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL TAHUN ANGGARAN 2020
Teks Saat Ini
Harga satuan, tarif, dan indeks barang dan jasa yang belum tercakup dalam Peraturan Badan ini mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.02/2019 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2020.
Koreksi Anda
