Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen adalah harga pembelian di tingkat produsen yang ditetapkan oleh Kepala Badan.
2. Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen adalah harga penjualan di tingkat konsumen yang ditetapkan oleh Kepala Badan.
3. Pelaku Usaha Pangan adalah setiap orang yang bergerak pada satu atau lebih subsistem agribisnis pangan, yaitu penyedia masukan produksi, proses produksi, pengolahan, pemasaran, perdagangan, dan penunjang.
4. Perusahaan Umum (Perum) BULOG yang selanjutnya disebut Perum BULOG adalah Badan Usaha Milik Negara sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
5. Badan Usaha Milik Negara di Bidang Pangan yang selanjutnya disebut BUMN di Bidang Pangan adalah Badan Usaha Milik Negara yang bergerak atau berusaha pada satu atau lebih subsistem agrobisnis pangan, yaitu penyedia masukan produksi, proses produksi, pengolahan, pemasaran, perdagangan, dan penunjang.
6. Badan Pangan Nasional adalah lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
7. Kepala Badan adalah kepala lembaga yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan.