Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang HARGA ACUAN PEMBELIAN DI TINGKAT PRODUSEN DAN HARGA ACUAN PENJUALAN DI TINGKAT KONSUMEN KOMODITAS JAGUNG, TELUR AYAM RAS, DAN DAGING AYAM RAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melakukan pembelian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan penjualan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), Perum BULOG dan/atau BUMN di Bidang Pangan dapat bekerja sama dengan: a. pemerintah daerah; b. badan usaha milik daerah; c. koperasi; dan/atau d. swasta.
Koreksi Anda