Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang HARGA ACUAN PEMBELIAN DI TINGKAT PRODUSEN DAN HARGA ACUAN PENJUALAN DI TINGKAT KONSUMEN KOMODITAS JAGUNG, TELUR AYAM RAS, DAN DAGING AYAM RAS
Teks Saat Ini
(1) Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen dilakukan terhadap barang kebutuhan pokok yang terdiri dari:
a. jagung;
b. telur ayam ras; dan
c. daging ayam ras.
(2) Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan dengan pertimbangan:
a. struktur biaya produksi; dan
b. keuntungan, sesuai karakteristik jagung, telur ayam ras, dan daging ayam ras.
(3) Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan dengan pertimbangan:
a. biaya perolehan;
b. biaya distribusi; dan
c. keuntungan, sesuai karakteristik jagung, telur ayam ras, dan daging ayam ras.
(4) Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
