Pasal 43
Direktorat Kewaspadaan Pangan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang kewaspadaan pangan.
4. Ketentuan Pasal 44 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
Direktorat Kewaspadaan Pangan