Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pangan Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Direktorat Kewaspadaan Pangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi di bidang kewaspadaan pangan; b. penyiapan perumusan kebijakan di bidang kewaspadaan pangan; c. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang kewaspadaan pangan; d. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kewaspadaan pangan; e. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kewaspadaan pangan; f. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang kewaspadaan pangan; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat. 5. Ketentuan Bagan Organisasi Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi dalam Lampiran Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pangan Nasional diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda