Koreksi Pasal 43
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pangan Nasional
Teks Saat Ini
Direktorat Kewaspadaan Pangan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang kewaspadaan pangan.
4. Ketentuan Pasal 44 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
