Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Beras adalah butir padi yang sudah terkupas dari kulitnya, diolah atau tidak diolah yang berasal dari spesies oryza sativa.
2. Cadangan Beras Pemerintah Desa yang selanjutnya disingkat CBPD adalah persediaan Beras yang dikuasai dan dikelola oleh pemerintah desa.
3. Cadangan Beras Pemerintah Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut CBPK adalah persediaan Beras yang dikuasai dan dikelola oleh pemerintah daerah kabupaten/kota.
4. Cadangan Beras Pemerintah Provinsi yang selanjutnya disingkat CBPP adalah persediaan Beras yang dikuasai dan dikelola oleh pemerintah daerah provinsi.