Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGHITUNGAN JUMLAH CADANGAN BERAS PEMERINTAH DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Jumlah cadangan Beras pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dihitung dengan mempertimbangkan:
a. produksi Beras di daerah;
b. kebutuhan untuk penanggulangan keadaan darurat di daerah; dan
c. kerawanan pangan di daerah.
(2) Penghitungan jumlah cadangan Beras pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan:
a. kebutuhan konsumsi masyarakat di daerah; dan
b. potensi sumber daya di daerah.
Koreksi Anda
