Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGHITUNGAN JUMLAH CADANGAN BERAS PEMERINTAH DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jumlah cadangan Beras pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dihitung dengan mempertimbangkan: a. produksi Beras di daerah; b. kebutuhan untuk penanggulangan keadaan darurat di daerah; dan c. kerawanan pangan di daerah. (2) Penghitungan jumlah cadangan Beras pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan: a. kebutuhan konsumsi masyarakat di daerah; dan b. potensi sumber daya di daerah.
Koreksi Anda