Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGHITUNGAN JUMLAH CADANGAN BERAS PEMERINTAH DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Cadangan Beras pemerintah daerah terdiri atas: a. CBPD; b. CBPK; dan c. CBPP. (2) Jumlah cadangan Beras pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh kepala daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda