Pasal I
Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 4 Tahun 2020 tentang Skema Penilaian Kesesuaian Terhadap Standar Nasional INDONESIA Sektor Jasa (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 923) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Badan Standardisasi Nasional:
a Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 4 Tahun 2020 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional INDONESIA Sektor Jasa (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 1018 );
b Nomor 24 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 4 Tahun 2020 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Sektor Jasa (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 1310);
diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: