Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BADAN STANDARDISASI NASIONAL NOMOR 4 TAHUN 2020 TENTANG SKEMA PENILAIAN KESESUAIAN TERHADAP STANDAR NASIONAL INDONESIA SEKTOR JASA
Teks Saat Ini
(1) Kepala BSN MENETAPKAN Skema Penilaian Kesesuaian terhadap SNI Sektor Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2) Skema Penilaian Kesesuaian terhadap SNI Sektor Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. skema Sertifikasi pengelolaan pariwisata alam tercantum dalam Lampiran I;
b. skema Sertifikasi pengelolaan laundry rumah sakit tercantum dalam Lampiran II;
c. skema Sertifikasi pasar rakyat tercantum dalam Lampiran III;
d. skema Sertifikasi kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan di tempat penyelenggaraan dan pendukung kegiatan pariwisata tercantum dalam Lampiran IV;
e. skema Sertifikasi pengelolaan pendakian gunung tercantum dalam Lampiran V; dan
f. skema Sertifikasi usaha pariwisata tercantum dalam Lampiran VI.
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
