Koreksi Pasal I
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BADAN STANDARDISASI NASIONAL NOMOR 4 TAHUN 2020 TENTANG SKEMA PENILAIAN KESESUAIAN TERHADAP STANDAR NASIONAL INDONESIA SEKTOR JASA
Teks Saat Ini
Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 4 Tahun 2020 tentang Skema Penilaian Kesesuaian Terhadap Standar Nasional INDONESIA Sektor Jasa (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 923) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Badan Standardisasi Nasional:
a Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 4 Tahun 2020 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional INDONESIA Sektor Jasa (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 1018 );
b Nomor 24 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 4 Tahun 2020 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Sektor Jasa (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 1310);
diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
