Pasal 1
(1) Dengan Peraturan PRESIDEN ini, didirikan Institut Agama Kristen Negeri Palangka Raya sebagai perubahan bentuk dari Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Palangkaraya.
(2) Institut Agama Kristen Negeri Palangka Raya merupakan perguruan tinggi di lingkungan Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.