Koreksi Pasal 3
KEPPRES Nomor 23 Tahun 2020 | Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2020 tentang INSTITUT AGAMA KRISTEN NEGERI PALANGKA RAYA
Teks Saat Ini
Penataan organisasi, kepegawaian, anggaran, dan kegiatan lain yang terkait dengan proses pengalihan sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Palangkaraya menjadi Institut Agama Kristen Negeri Palangka Raya dalam pelaksanaan Peraturan
ini menjadi tanggung jawab menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Koreksi Anda
