Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

KEPPRES Nomor 23 Tahun 2020 | Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2020 tentang INSTITUT AGAMA KRISTEN NEGERI PALANGKA RAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku: a. semua kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban dari Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Palangkaraya dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban Institut Agama Kristen Negeri Palangka Raya; dan b. semua mahasiswa dari Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Palangkaraya dialihkan menjadi mahasiswa Institut Agama Kristen Negeri Palangka Raya.
Koreksi Anda