Pasal 1
(1) Dengan Peraturan PRESIDEN ini, didirikan Institut Agama Kristen Negeri Toraja sebagai perubahan bentuk dari Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Toraja.
(2) Institut Agama Kristen Negeri Toraja merupakan perguruan tinggi di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.