Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

KEPPRES Nomor 22 Tahun 2020 | Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2020 tentang INSTITUT AGAMA KRISTEN NEGERI TORAJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, Keputusan PRESIDEN Nomor 27 Tahun 2004 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Palangkaraya dan Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Toraja, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda