Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 22 Tahun 2020 | Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2020 tentang INSTITUT AGAMA KRISTEN NEGERI TORAJA
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku:
a. semua kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban dari Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Toraja dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban Institut Agama Kristen Negeri Toraja; dan
b. semua mahasiswa dari Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Toraja dialihkan menjadi mahasiswa Institut Agama Kristen Negeri Toraja.
Koreksi Anda
