Pasal 1
Dengan Peraturan PRESIDEN ini, membubarkan sebagai berikut:
1. Dewan Riset Nasional yang dibentuk berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 16 Tahun 2005 tentang Dewan Riset Nasional;
2. Dewan Ketahanan Pangan yang dibentuk berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 83 Tahun 2006 tentang Dewan Ketahanan Pangan;
3. Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura yang dibentuk berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 27 Tahun 2008 tentang Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan PRESIDEN Nomor 23 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan PRESIDEN Nomor 27 Tahun 2008 tentang Badan Pengembangan Wilayah Surabaya- Madura;
4. Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan yang dibentuk dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 11 Tahun 2014 tentang Susunan, Kedudukan, dan Tata Kerja Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan;
5. Komisi Pengawas Haji INDONESIA yang dibentuk berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 50 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Pengawas Haji INDONESIA;
6. Komite Ekonomi dan Industri Nasional yang dibentuk berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 8 Tahun 2016 tentang Komite Ekonomi dan Industri Nasional;
7. Badan Pertimbangan Telekomunikasi yang dibentuk berdasarkan Keputusan PRESIDEN Nomor 55 Tahun 1989 tentang Badan Pertimbangan Telekomunikasi sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 1 Tahun 1996 tentang Perubahan Keputusan PRESIDEN Republik INDONESIA Nomor 55 Tahun 1989 tentang Badan Pertimbangan Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan Keputusan
Republik INDONESIA Nomor 117 Tahun 1993;
8. Komisi Nasional Lanjut Usia yang dibentuk berdasarkan Keputusan PRESIDEN Nomor 52 Tahun 2004 tentang Komisi Nasional Lanjut Usia;
9. Badan Olahraga Profesional INDONESIA yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 9 Tahun 2015 tentang Kedudukan, Fungsi, Tugas, dan Susunan Organisasi Badan Olahraga Profesional INDONESIA; dan
10. Badan Regulasi Telekomunikasi INDONESIA yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan
Informatika Nomor 15 Tahun 2018 tentang Badan Regulasi Telekomunikasi INDONESIA.