Koreksi Pasal 6
KEPPRES Nomor 112 Tahun 2020 | Keputusan Presiden Nomor 112 Tahun 2020 tentang PEMBUBARAN DEWAN RISET NASIONAL, DEWAN KETAHANAN PANGAN, BADAN PENGEMBANGAN WILAYAH SURABAYA-MADURA, BADAN STANDARDISASI DAN AKREDITASI NASIONAL KEOLAHRAGAAN, KOMISI PENGAWAS HAJI INDONESIA, KOMITE EKONOMI DAN INDUSTRI NASIONAL, BADAN PERTIMBANGAN TELEKOMUNIKASI, KOMISINASIONAL LANJUT USIA, BADAN OLAHRAGA PROFESIONAL INDONESIA, DAN BADAN REGULASI TELEKOMUNIKASI INDONESIA
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, maka:
1. Peraturan PRESIDEN Nomor 16 Tahun 2005 tentang Dewan Riset Nasional;
2. Peraturan PRESIDEN Nomor 83 Tahun 2006 tentang Dewan Ketahanan Pangan;
3. Peraturan PRESIDEN Nomor 27 Tahun 2008 tentang Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 23 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan PRESIDEN Nomor 27 Tahun 2008 tentang Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura;
4. Peraturan PRESIDEN Nomor 11 Tahun 2014 tentang Susunan, Kedudukan, dan Tata Kerja Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 22);
5. Peraturan PRESIDEN Nomor 50 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Pengawas Haji INDONESIA (Lembaran Negara
Tahun 2014 Nomor 120);
6. Peraturan PRESIDEN Nomor 8 Tahun 2016 tentang Komite Ekonomi dan Industri Nasional (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 12);
7. Keputusan PRESIDEN Nomor 55 Tahun 1989 tentang Badan Pertimbangan Telekomunikasi sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 1 Tahun 1996 tentang Perubahan Keputusan PRESIDEN Republik INDONESIA Nomor 55 Tahun 1989 tentang Badan Pertimbangan Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan Keputusan PRESIDEN Republik INDONESIA Nomor 117 Tahun 1993;
8. Keputusan PRESIDEN Nomor 52 Tahun 2004 tentang Komisi Nasional Lanjut Usia;
9. Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 9 Tahun 2015 tentang Kedudukan, Fungsi, Tugas, dan Susunan Organisasi Badan Olahraga Profesional INDONESIA; dan
10. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 15 Tahun 2018 tentang Badan Regulasi Telekomunikasi INDONESIA, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
