Koreksi Pasal 4
KEPPRES Nomor 112 Tahun 2020 | Keputusan Presiden Nomor 112 Tahun 2020 tentang PEMBUBARAN DEWAN RISET NASIONAL, DEWAN KETAHANAN PANGAN, BADAN PENGEMBANGAN WILAYAH SURABAYA-MADURA, BADAN STANDARDISASI DAN AKREDITASI NASIONAL KEOLAHRAGAAN, KOMISI PENGAWAS HAJI INDONESIA, KOMITE EKONOMI DAN INDUSTRI NASIONAL, BADAN PERTIMBANGAN TELEKOMUNIKASI, KOMISINASIONAL LANJUT USIA, BADAN OLAHRAGA PROFESIONAL INDONESIA, DAN BADAN REGULASI TELEKOMUNIKASI INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pengalihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikoordinasikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan melibatkan unsur Kementerian Keuangan, Badan Kepegawaian Negara, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Arsip Nasional Republik INDONESIA dan/atau kementerian/lembaga terkait.
(2) Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal diundangkan Peraturan PRESIDEN ini.
(3) Selama proses pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kementerian yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wajib melakukan pengamanan terhadap aset dan arsip lembaga nonstruktural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.
Koreksi Anda
