Pasal 1
Mengesahkan Second Additional Protocol to the Constitution of the Asian-Pacific Postal Union (Protokol Tambahan Kedua Konstitusi Perhimpunan Pos Asia-Pasifik), yang telah ditandatangani Pemerintah
di Teheran, Iran, pada tanggal 18 September 2000, sebagai hasil perundingan antar negara-negara anggota Perhimpunan Pos Asia Pasifik yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa INDONESIA sebagaimana terlampir pada Keputusan PRESIDEN ini.