Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

KEPPRES Nomor 94 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 94 Tahun 2003 tentang PENGESAHAN SECOND ADDITIONAL PROTOCOL TO THE CONSTITUTION OF THE ASIAN-PACIFIC POSTAL UNION (PROTOKOL TAMBAHAN KEDUA KONSTITUSI PERHIMPUNAN POS ASIA-PASIFIK)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Mengesahkan Second Additional Protocol to the Constitution of the Asian-Pacific Postal Union (Protokol Tambahan Kedua Konstitusi Perhimpunan Pos Asia-Pasifik), yang telah ditandatangani Pemerintah di Teheran, Iran, pada tanggal 18 September 2000, sebagai hasil perundingan antar negara-negara anggota Perhimpunan Pos Asia Pasifik yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa INDONESIA sebagaimana terlampir pada Keputusan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda