Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

KEPPRES Nomor 94 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 94 Tahun 2003 tentang PENGESAHAN SECOND ADDITIONAL PROTOCOL TO THE CONSTITUTION OF THE ASIAN-PACIFIC POSTAL UNION (PROTOKOL TAMBAHAN KEDUA KONSTITUSI PERHIMPUNAN POS ASIA-PASIFIK)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Protocol dalam bahasa INDONESIA dengan naskah aslinya dalam bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka yang berlaku adalah salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris.
Koreksi Anda