Pasal I
Mengubah ketentuan mengenai keanggotaan Badan Kebijaksanaan Perumahan Nasional sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Keputusan PRESIDEN Nomor 8 Tahun 1985, sehingga menjadi sebagai berikut :
KEPPRES Nomor 8 Tahun 1989
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.