Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

KEPPRES Nomor 8 Tahun 1989 | Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1989 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 8 TAHUN 1985 TENTANG BADAN KEBIJAKSANAAN PERUMAHAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Keanggotaan Badan terdiri dari : a. Ketua : Menteri Negara Perumahan Rakyat merangkap anggota. b. Anggota : 1. Menteri Pekerjaan Umum; 2. Menteri Sosial; 3. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; 4. Menteri Dalam Negeri; 5. Menteri Perindustrian; 6. Menteri Transmigrasi; 7. Menteri Keuangan; 8. Menteri Koperasi; 9. Menteri Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup; 10. Gubernur Bank INDONESIA; 11. Kepala Badan Pertanahan Nasional".
Koreksi Anda