Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

KEPPRES Nomor 8 Tahun 1989 | Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1989 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 8 TAHUN 1985 TENTANG BADAN KEBIJAKSANAAN PERUMAHAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Mengubah ketentuan mengenai keanggotaan Badan Kebijaksanaan Perumahan Nasional sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Keputusan PRESIDEN Nomor 8 Tahun 1985, sehingga menjadi sebagai berikut :
Koreksi Anda