Pasal 1
Pegawai Negeri Sipil Pusat yang diperbantukan kepada Pemerintah Daerah Otonom berhak memperoleh tunjangan beras sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil Pusat lainnya.
KEPPRES Nomor 8 Tahun 1981
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.