Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 8 Tahun 1981 | Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1981 tentang PEMBIAYAAN PEMBERIAN TUNJANGAN BERAS BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL PUSAT YANG DIPERBANTUKAN KEPADA PEMERINTAH DAERAH OTONOM
Teks Saat Ini
(1) Biaya untuk pemberian tunjangan beras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditanggung oleh Pemerintah Pusat.
(2) Biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) setinggi-tingginya adalah
depkumham.go.id
sama dengan pemberian tunjangan beras yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil lainnya.
Koreksi Anda
