Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

KEPPRES Nomor 8 Tahun 1981 | Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1981 tentang PEMBIAYAAN PEMBERIAN TUNJANGAN BERAS BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL PUSAT YANG DIPERBANTUKAN KEPADA PEMERINTAH DAERAH OTONOM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Biaya untuk pemberian tunjangan beras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditanggung oleh Pemerintah Pusat. (2) Biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) setinggi-tingginya adalah depkumham.go.id sama dengan pemberian tunjangan beras yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil lainnya.
Koreksi Anda