Koreksi Pasal 3
KEPPRES Nomor 8 Tahun 1981 | Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1981 tentang PEMBIAYAAN PEMBERIAN TUNJANGAN BERAS BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL PUSAT YANG DIPERBANTUKAN KEPADA PEMERINTAH DAERAH OTONOM
Teks Saat Ini
Ketentuan-ketentuan pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Negara Penertiban Aparatur Negara, baik secara bersama-sama, maupun sendirisendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
Koreksi Anda
