Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 54 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik INDONESIA diubah sebagai berikut :
(3) Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :
“Pasal 5 Mabes Polri terdiri dari :
a. Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
b. Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
c. Sekretariat Jenderal;
d. Inspektorat Jenderal;
e. Deputi Operasional;
f. Deputi Sumber Daya Manusia;
g. Deputi Logistik;
h. Deputi Pendidikan dan Pelatihan;
i. Unit Organisasi Lainnya.”
(3) Dalam BAB II, SUSUNAN ORGANISASI, diantara Bagian Ketiga, Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan Bagian Keempat, Sekretariat Jenderal, disisipkan 1 (satu) Bagian baru, sebagai berikut :
“Bagian Ketiga A Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA