Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

KEPPRES Nomor 77 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 2001 tentang PERUBAHAN KEPPRES 54-2001 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEPOLISIAN NEGARA RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 54 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik INDONESIA diubah sebagai berikut : (3) Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut : “Pasal 5 Mabes Polri terdiri dari : a. Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA; b. Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA; c. Sekretariat Jenderal; d. Inspektorat Jenderal; e. Deputi Operasional; f. Deputi Sumber Daya Manusia; g. Deputi Logistik; h. Deputi Pendidikan dan Pelatihan; i. Unit Organisasi Lainnya.” (3) Dalam BAB II, SUSUNAN ORGANISASI, diantara Bagian Ketiga, Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan Bagian Keempat, Sekretariat Jenderal, disisipkan 1 (satu) Bagian baru, sebagai berikut : “Bagian Ketiga A Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA
Koreksi Anda