Koreksi Pasal I
KEPPRES Nomor 77 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 2001 tentang PERUBAHAN KEPPRES 54-2001 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEPOLISIAN NEGARA RI
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 54 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik INDONESIA diubah sebagai berikut :
(3) Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :
“Pasal 5 Mabes Polri terdiri dari :
a. Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
b. Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
c. Sekretariat Jenderal;
d. Inspektorat Jenderal;
e. Deputi Operasional;
f. Deputi Sumber Daya Manusia;
g. Deputi Logistik;
h. Deputi Pendidikan dan Pelatihan;
i. Unit Organisasi Lainnya.”
(3) Dalam BAB II, SUSUNAN ORGANISASI, diantara Bagian Ketiga, Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan Bagian Keempat, Sekretariat Jenderal, disisipkan 1 (satu) Bagian baru, sebagai berikut :
“Bagian Ketiga A Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA
Koreksi Anda
