Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6A

KEPPRES Nomor 77 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 2001 tentang PERUBAHAN KEPPRES 54-2001 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEPOLISIAN NEGARA RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kapolri dibantu oleh seorang Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA atau disingkat Wakapolri. (2) Wakapolri mempunyai tugas : a. membantu Kapolri dalam melaksanakan tugasnya; b. memimpin Polri sesuai dengan tugas dan fungsinya dalam hal Kapolri berhalangan; c. melaksanakan tugas lain atas perintah Kapolri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.” 3. Susunan … 3. Susunan Jabatan dan Kepangkatan Polri dalam Lampiran diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda