Pasal 1
Atas impor komponen dan atau kendaraan bermotor jenis sedan untuk kepentingan usaha pertaksian diberikan kemudahan sebagai berikut:
a. Dibebaskan dari kewajiban membayar bea masuk.
b. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPn BM) ditanggung Pemerintah.