Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

KEPPRES Nomor 74 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 74 Tahun 1995 tentang PERLAKUAN PABEAN DAN PERPAJAKAN ATAS IMPOR ATAU PENYERAHAN KOMPONEN DAN KENDARAAN BERMOTOR JENIS SEDAN UNTUK DIPERGUNAKAN DALAM USAHA PERTAKSIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Atas impor komponen dan atau kendaraan bermotor jenis sedan untuk kepentingan usaha pertaksian diberikan kemudahan sebagai berikut: a. Dibebaskan dari kewajiban membayar bea masuk. b. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPn BM) ditanggung Pemerintah.
Koreksi Anda