Koreksi Pasal 3
KEPPRES Nomor 74 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 74 Tahun 1995 tentang PERLAKUAN PABEAN DAN PERPAJAKAN ATAS IMPOR ATAU PENYERAHAN KOMPONEN DAN KENDARAAN BERMOTOR JENIS SEDAN UNTUK DIPERGUNAKAN DALAM USAHA PERTAKSIAN
Teks Saat Ini
(1) Menteri Keuangan dengan memperhatikan pertimbangan Menteri Perindustrian MENETAPKAN perlakuan pabean dan perpajakan terhadap jumlah unit, merek, tipe dan isi silinder kendaraan jenis sedan dalam bentuk utuh (CBU) atau komponen yang akan diimpor berdasar penilaian terhadap permintaan yang diajukan.
(2) Spesifikasi dan standar teknis kendaraan bermotor jenis sedan yang digunakan untuk usaha pertaksian ditetapkan oleh Menteri Perindustrian.
Koreksi Anda
