Pasal 1
Membentuk Tim Rvaluasi Privatisasi Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut Tim Evaluasi privatisasi, dengan susunan keanggotaan sebagai berikut:
1. Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan pendayagunaan Aparatur Negara, sebagai Ketua merangkap anggota;
2. Menteri Negara Pendayagunaan Badan Usaha Milik Negara, sebagai Wakil Ketua/Pelaksana Harian merangkap anggota;
3. Menteri …
3. Menteri Keuangan, sebagai anggota;
4. Asisten I MENKO WASBANGPAN, sebagai Sekretaris merangkap anggota;
Sekretaris Menteri Negara Pendayagunaan Badan Usaha Milik Negara, sebagai Sekretaris Pelaksana Harian merangkap anggota.