Koreksi Pasal 8
KEPPRES Nomor 72 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 1998 tentang TIM EVALUASI PRIVATISASI BADAN USAHA MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
Segala pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Tim Evaluasi Privatisasi dibebankan pada Anggaran Belanja Kantor Menteri Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Apartur Negara.
Koreksi Anda
