Koreksi Pasal 1
KEPPRES Nomor 72 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 1998 tentang TIM EVALUASI PRIVATISASI BADAN USAHA MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
Membentuk Tim Rvaluasi Privatisasi Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut Tim Evaluasi privatisasi, dengan susunan keanggotaan sebagai berikut:
1. Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan pendayagunaan Aparatur Negara, sebagai Ketua merangkap anggota;
2. Menteri Negara Pendayagunaan Badan Usaha Milik Negara, sebagai Wakil Ketua/Pelaksana Harian merangkap anggota;
3. Menteri …
3. Menteri Keuangan, sebagai anggota;
4. Asisten I MENKO WASBANGPAN, sebagai Sekretaris merangkap anggota;
Sekretaris Menteri Negara Pendayagunaan Badan Usaha Milik Negara, sebagai Sekretaris Pelaksana Harian merangkap anggota.
Koreksi Anda
