Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

KEPPRES Nomor 72 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 1998 tentang TIM EVALUASI PRIVATISASI BADAN USAHA MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Membentuk Tim Rvaluasi Privatisasi Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut Tim Evaluasi privatisasi, dengan susunan keanggotaan sebagai berikut: 1. Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan pendayagunaan Aparatur Negara, sebagai Ketua merangkap anggota; 2. Menteri Negara Pendayagunaan Badan Usaha Milik Negara, sebagai Wakil Ketua/Pelaksana Harian merangkap anggota; 3. Menteri … 3. Menteri Keuangan, sebagai anggota; 4. Asisten I MENKO WASBANGPAN, sebagai Sekretaris merangkap anggota; Sekretaris Menteri Negara Pendayagunaan Badan Usaha Milik Negara, sebagai Sekretaris Pelaksana Harian merangkap anggota.
Koreksi Anda