Pasal 1
(1) Mendirikan Sekolah Tinggi Teknologi Nuklir, yang selanjutnya disingkat STTN, yang berlokasi di Yogyakarta.
(2) STTN sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan perguruan tinggi kedinasan di lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional.
KEPPRES Nomor 71 Tahun 2001
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.