Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 71 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 71 Tahun 2001 tentang PENDIRIAN SEKOLAH TINGGI TEKNOLOGI NUKLIR
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Keputusan PRESIDEN ini, Pendidikan Ahli Teknik Nuklir yang berlokasi di Yogyakarta diintegrasikan ke dalam STTN.
Koreksi Anda
