Koreksi Pasal 1
KEPPRES Nomor 71 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 71 Tahun 2001 tentang PENDIRIAN SEKOLAH TINGGI TEKNOLOGI NUKLIR
Teks Saat Ini
(1) Mendirikan Sekolah Tinggi Teknologi Nuklir, yang selanjutnya disingkat STTN, yang berlokasi di Yogyakarta.
(2) STTN sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan perguruan tinggi kedinasan di lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional.
Koreksi Anda
